RI Menang Lagi Lawan UE di WTO, Kali Ini Sengketa Baja

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 03 Okt 2025 13:38 WIB
Foto: Dok. Krakatau Steel
Jakarta -

Indonesia kembali menang melawan Uni Eropa (UE) di panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Kali ini terkait kasus sengketa stainless steel (baja nirkarat).

Putusan WTO tercantum dalam laporan akhir Panel WTO atas sengketa DS616 European Union Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia yang dirilis pada 2 Oktober 2025.

WTO menyatakan sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap baja nirkarat Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, putusan ini merupakan capaian penting dalam memperjuangkan kepentingan ekspor Indonesia. Putusan ini juga menjadi sinyal positif keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke UE.

"Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain. Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan. Selanjutnya, Indonesia berharap kedua pihak dapat lebih fokus pada penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan," ujar Budi, dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/10/2025).

Dalam putusannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku untuk produksi baja nirkarat ada di bawah harga wajar. Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat terhadap bahan baku baja nirkarat juga bukan merupakan subsidi ilegal.

Panel WTO juga menilai subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan China kepada industri baja nirkarat di Indonesia bukan merupakan subsidi yang melawan hukum.

"Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dapat semakin terbuka," pungkasnya.

Sejak 17 November 2021, UE mengenakan bea masuk antidumping sebesar 10,2%-20,2% terhadap baja nirkarat Indonesia. Kebijakan ini kemudian diubah melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022 dengan tarif antidumping 9,3%-20,2% serta tambahan bea imbalan sebesar 0%-21,4%.

Indonesia menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO sejak Februari 2023. Budi menambahkan, dengan putusan ini, WTO merekomendasikan agar UE menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut pengenaan bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat asal Indonesia.



Simak Video "Video: UE Serukan Deeskalasi Konflik Israel-Iran, Ungkit Bahaya Bom Nuklir"

(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork