Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberikan insentif khusus bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) jika mampu mengerek rasio pajak (tax ratio) Indonesia ke level 12%. Selama ini angkanya stagnan di kisaran 10%.
Purbaya mengatakan rencana ini sebagai pelengkap dari kebijakan bersih-bersih pegawai pajak dan bea cukai. Mereka yang nakal terancam pemecatan langsung atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Nanti kalau bagus sekali, sekarang kan (tax ratio) sekitar 10% ya, kalau bisa masuk 12% dalam waktu satu tahun nanti kita akan kasih insentif ke mereka supaya fair treatment, ada hukuman, ada juga reward kalau mereka bekerja dengan baik," kata Purbaya secara online dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Terkait kebijakan bersih-bersih internal di DJP dan DJBC, Purbaya mengaku fokus pada kesalahan yang dilakukan pegawai ke depan. Meski demikian, ia tidak akan menutup mata jika ada temuan kesalahan di masa lalu.
"Jadi saya melihat ke depan, kalau ada macam-macam nggak ada ampun. Oleh yang belakang-belakang saya nggak tahu, kusut tuh, biar saja dulu. Nanti kalau ada temuan baru kita proses, tapi target saya adalah ke depan jangan main-main," tegas Purbaya.
Purbaya optimistis dengan semangat yang ia berikan, para pegawai DJP dan DJBC akan menyesuaikan dengan perilakunya, dari yang tidak baik menjadi lebih baik.
"Kalau bagus (pegawai) dikasih penghargaan dan nggak diganggu," ucapnya.
Simak Video "Video Menkeu Purbaya Pilih Genjot Ekonomi Tanpa Tambah Utang Besar"
(aid/ara)