Pemerintah Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Subsidi yang Jual di Atas HET

Hafiz Khoerus Syifa - detikFinance
Senin, 13 Okt 2025 13:57 WIB
Foto: Kementan
Jakarta -

Pemerintah akan mencabut izin 2.039 kios pupuk bersubsidi yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, langkah ini dilakukan untuk melindungi petani dari praktik curang dalam distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan hingga Rp 600 miliar per tahun.

"Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama dan tidak boleh dibiarkan. Namun, bagi pihak yang merasa benar, dipersilakan memberikan klarifikasi kepada Direksi," ujar Amran dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).

Data Kementan mencatat, dari 27.319 kios pupuk di Indonesia, sebanyak 2.039 kios menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Pelanggaran tersebut terjadi di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi, dengan kasus terbanyak di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.

"Kerugian itu per tahun bisa mencapai ratusan miliar. Kalau dibiarkan sepuluh tahun, nilainya bisa mencapai Rp6 triliun. Kasihan petani kita. Ada 160 juta petani dan keluarganya yang harus kita jaga. Mereka adalah ujung tombak, garda terdepan, sekaligus pahlawan pangan bangsa," tegasnya.

Rata-rata selisih harga mencapai Rp 20.800 per sak Urea dan Rp 20.950 per sak NPK. Laporan pelanggaran dihimpun melalui sistem pelaporan digital Kementan dan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan transparansi dan kecepatan tindak lanjut.

Amran menegaskan, pupuk bersubsidi adalah instrumen vital untuk menjaga produktivitas petani. Ia memastikan pemerintah akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum untuk menindak setiap pelanggaran.

"Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap oknum kios atau distributor yang menjual di atas HET. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan petani," ujarnya.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Rahmad Pribadi menambahkan, PIHC bersama Kementan memperkuat pengawasan digital dan pelaporan real time guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan transparan dan akuntabel.

"Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas. Sistem kami sudah digital, sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak," ujarnya.

Rahmad menjelaskan, PIHC menutup sistem otomatis bagi kios yang menjual di atas HET, melakukan pemeriksaan lapangan, memasang plakat peringatan, dan menutup permanen kios yang terbukti melanggar.

"Kalau satu kecamatan ada kios yang ditutup, kami akan memastikan petani tetap bisa menebus pupuk di kios terdekat di kecamatan lain. Prinsipnya, pelayanan kepada petani tidak boleh terganggu," pungkas Rahmad.

Langkah ini merupakan bukti komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kebijakan pupuk bersubsidi berjalan adil, transparan, dan berpihak pada petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.




(anl/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork