Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mendapatkan modal besar dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam perubahan pasal 3G yang ada di beleid tersebut, dikutip Rabu (15/10/2025), disebutkan modal badan itu bersumber dari penyertaan modal negara dan atau sumber lain.
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dengan penyertaan modal negara bersumber dari dana tunai, barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lain yang sah, dan saham milik negara.
Pada ayat 3 pasal 3G disebutkan modal Danantara paling sedikit ditetapkan Rp 1.000 triliun. Modal Itu masih dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara atau sumber lain.
"Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000.000.000 (seribu triliun rupiah)," tulis beleid tersebut.
Beleid baru tersebut juga mengatur soal fungsi dan tugas Badan Pengatur BUMN, yang sebelumnya merupakan instansi bernama Kementerian BUMN.
Simak juga Video Danantara Ungkap 52% BUMN Merugi, Rp 50 T Hilang per Tahun
(hal/kil)