Pemda hingga BUMN Bisa Pinjam Uang ke Pusat, Ini Kata Purbaya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 28 Okt 2025 17:18 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait aturan pemerintah pusat yang bisa memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Purbaya mengatakan masih mempelajari aturan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui persis bentuk pinjaman yang bisa diberikan pemerintah pusat, apakah dengan penerbitan surat utang jangka pendek atau jangka panjang.

"Nggak tahu ini adalah bentuk surat utang atau gimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi. Kalau utang kan bisa jangka panjang, atau dia mau tutup saja untuk kebutuhan jangka pendek. Saya belum terlalu clear, nanti saya pelajari lagi," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Menurut Purbaya, pinjaman itu kemungkinan dibutuhkan untuk pendanaan pembangunan di awal tahun yang biasanya belum banyak penerimaan masuk ke kas daerah. Ia menilai kebijakan ini tidak lantas membuat Pemda ketergantungan dengan pemerintah pusat.

"Nggak (bikin ketergantungan), pasti dia butuh di bulan-bulan pertama atau terakhir, atau di awal-awal tahun. Ya kan nanti dipotongnya dari anggaran mereka sendiri, jadi nggak masalah itu," beber Purbaya.

Ditemui di tempat terpisah, Purbaya menambahkan bahwa kebijakan tersebut sudah diproses sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. Oleh karena itu dirinya perlu mempelajarinya lebih dalam.

"Saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal kan. Rupanya sebelum saya jadi menteri, sudah diproses kan, sudah keluar," ucap Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan.




(aid/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork