Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara terkait kajian perluasan barang kena cukai (BKC) terhadap sejumlah barang seperti diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah. Hal itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pembahasan pengenaan cukai atas produk popok hingga tisu basah masih dalam tahap kajian ilmiah. Kajian ini diperlukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
"Kami sampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Nirwala dalam keterangan resmi, Jumat (14/11/2025).
Secara prinsip, cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan; atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.
Nirwala menjelaskan kajian pengenaan cukai atas produk popok hingga tisu basah merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, namun juga produk plastik sekali pakai.
"Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai," jelasnya.
Dikarenakan masih dalam tahap kajian ilmiah, Nirwala menyebut belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan dari produk-produk tersebut.
"Saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," imbuhnya.
Saksikan Live DetikSore :
Simak Video "Video: Kejagung Geledah Bea Cukai Terkait Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit"
(acd/acd)