Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020 yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengusutan kasus itu membuat eks Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dicegah bepergian ke luar negeri (LN) mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Purbaya mengatakan belum mendapat pemberitahuan resmi dari Kejagung. Meski demikian, ia mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi pengampunan pajak (tax amnesty) itu.
"Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Purbaya menyebut sejauh ini sudah ada beberapa anak buahnya yang dimintai keterangan untuk memberikan kesaksian. "Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan," imbuhnya.
Baca juga: Purbaya Mulai Kaji Kenaikan Gaji ASN |
Purbaya meminta anak buahnya khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kerja lebih serius dan jangan takut. Pasalnya kasus itu terjadi sudah lama.
"Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita ini adalah ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja, udah gitu. Itu kan di masa lalu, bukan jaman sekarang dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu, biar saja kejaksaan yang memprosesnya," tegas Purbaya.
Selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga meminta empat orang lainnya untuk dicegah ke luar negeri yakni inisial BNDP, HBP, KL dan VRH. Alasannya adalah korupsi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa pihaknya telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.
"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Anang di Jakarta.
Simak juga Video: Purbaya Beberkan Kondisi Ekonomi Global Masih Dibayangi Ketidakpastian
(acd/acd)