Tarif ruas Tol Sedyatmo akan mengalami penyesuaian dalam waktu dekat atau naik. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Sedyatmo, sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 1325/KPTS/M/2025," tulis unggahan di Instagram resmi @official.jmmetropolitan, Selasa (2/12/2025).
Kenaikan tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler, di mana evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Hal itu telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Belum diketahui kapan tarif baru Tol Sedyatmo akan diterapkan. Pengumuman ini sebagai bentuk sosialisasi sebelum akhirnya diterapkan.
"Jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara. Informasi tarif dan kondisi lalu lintas jalan tol Jasa Marga Grup bisa diakses melalui aplikasi travoy," ucapnya.
Ruas tol Sedyatmo terakhir kali mengalami kenaikan tarif pada 20 Agustus 2023. Berikut daftar tarif yang berlaku saat ini:
• Golongan I: Rp 8.500
• Golongan II: Rp 11.000
• Golongan III: Rp 11.000
• Golongan IV: Rp 12.000
• Golongan V: Rp 12.000.
Saksikan Live DetikSore :
(acd/acd)