×
Ad

Ditjen Pajak Tunjuk 5 Perusahaan Jadi Pemungut PPN, Ada Roblox

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 04 Des 2025 09:08 WIB
Foto: Getty Images/JasonDoiy
Jakarta -

Pemerintah terus memperluas jangkauan penerapan pajak digital melalui penambahan daftar perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Sampai dengan Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.

Kemenkeu melakukan penunjukan terhadap lima perusahaan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 33,88 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 8,54 triliun hingga 2025.

Selain itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, hingga peer to peer (P2P) lending.

Secara rinci, jumlah Rp 43,75 triliun tersebut terdiri atas pemungutan PPN PMSE sebesar Rp 33,88 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,76 triliun, pajak fintech P2P Lending Rp 4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,92 triliun.

"Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Pajak Kripto hingga Pinjol

Dari sisi pajak kripto, telah terkumpul sebesar Rp 1,76 triliun sampai dengan Oktober 2025, terdiri atas Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 675,6 miliar penerimaan 2025. Berdasarkan jenisnya, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp 873,76 miliar.

Selanjutnya ada Pajak fintech yang juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,19 triliun sampai dengan Oktober 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,15 triliun penerimaan tahun 2025.

"Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,3 triliun," ujar Rosmauli.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Rosmauli mengatakan, hingga Oktober 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 3,92 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,07 triliun penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 268,32 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.

Simak juga Video: Roblox Disebut Siap Ikuti Regulasi di Indonesia




(shc/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork