Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru soal bea keluar untuk komoditas emas. Ekspor produk emas kini akan dikenakan tarif.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 80 tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. "Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan Bea Keluar," tulis pasal 2 beleid tersebut, dikutip Kamis (10/12/2025).
Purbaya punya alasan khusus dalam memutuskan kebijakan ini. Dalam kesempatan sebelumnya, saat bicara di depan Komisi XI DPR, Purbaya mengungkapkan salah satu alasan bea keluar ditetapkan adalah untuk menjaga cadangan emas. Baginya, Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, namun pasokannya turun.
"Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia. Namun, cadangan bijih emas menunjukkan tren menurun. Pada saat yang sama, harga emas global menunjukkan tren meningkat tajam mencapai US$ 4.076,6 per troy ons pada November tahun 2025. Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas domestik meningkat. Oleh karena itu diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tinggi! |
Sesuai dengan pasal 2A Undang-Undang Kepabeanan, kebijakan bea keluar digunakan dengan tujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasar internasional, serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. Tujuan ini relevan dengan kondisi yang ada saat ini.
Purbaya menyebut tujuan lain mengenakan bea keluar emas adalah untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, mendukung optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, serta optimalisasi penerimaan negara.
(hal/acd)