Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan tegas kepada para kepala daerah untuk mengawasi praktik penebangan hutan ilegal dan sembarangan. Menurutnya, semua pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan soal praktik yang buruk bagi lingkungan tersebut.
Hal ini diungkapkan Prabowo saat menyapa warga yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor di posko pengungsian Jembatan Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (12/12/2025).
"Kita harus jaga lingkungan hidup kita, alam kita, semua harus kita jaga. Kita tidak boleh tebang pohon sembarangan. Kita minta Pemda semua lebih waspada, lebih awasi, kita jaga alam kita sebaik-baiknya," tegas Prabowo di depan para pengungsi.
Seiring dengan adanya bencana alam di utara Sumatera, pembicaraan soal kerusakan alam Sumatera mulai bermunculan. Banyak pihak menyimpulkan praktik pembalakkan hutan dengan ugal-ugalan jadi pemicu utama parahnya bencana alam di Sumatera.
Bahkan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sempat menemukan lima lokasi pembalakan liar yang diduga menjadi biang kerok bencana di Sumatera. Pihak Kemenhut juga melakukan penyegelan di lima lokasi tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho pihaknya menemukan pola yang jelas pada kerusakan hutan di Sumatera. Hal ini disebabkan oleh aktivitas penebangan hutan yang ilegal.
"Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya," Januanto Nugroho dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025) yang lalu.
Dia menegaskan bahwa aktivitas ini merupakan kejahatan luar biasa. Sebab, aktivitas ini mengorbankan keselamatan rakyat. "Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat," ujarnya.
Ditjen Gakkum Kehutanan juga membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dari hasil identifikasi awal, 12 subjek hukum baik yang berbentuk baik korporasi maupun perorangan diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.
Dia menjelaskan timnya juga telah memasang papan penyegelan atau larangan di lima lokasi tersebut.
"Sejak 4 Desember 2025, tim telah melakukan pemasangan papan larangan (papan informasi) pada 5 (lima) lokasi yang terindikasi," katanya.
Adapun kelima lokasi tersebut yakni 2 (dua) titik pada area konsesi PT TPL, dan 3 (tiga) titik pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.
Lihat juga Video: Remaja di Pemalang Tewas Tersetrum saat Tebang Pohon Cengkeh
(hal/fdl)