Di layar lebar Hollywood, kita sudah terlalu sering disuguhi kisah para super hero. Ada Avengers dari Marvel, Justice League dari DC, hingga berbagai tim jagoan lain yang bersatu menghadapi ancaman besar. Ceritanya hampir selalu sama, ketika kejahatan makin kompleks dan tak bisa dilawan sendirian, kolaborasi menjadi kunci.
Beda halnya di dunia nyata, ancaman tidak selalu datang dengan wajah seram. Kadang justru muncul lewat notifikasi ponsel, pesan singkat yang terlihat meyakinkan, atau telepon yang terdengar sangat 'resmi'.
Di situlah penipuan digital bekerja. Dalam waktu yang singkat sering kali baru terasa dampaknya ketika uang sudah berpindah tangan. Sementara itu, korban sering kali bingung harus melapor ke mana, lewat jalur apa, dan apakah laporannya benar-benar akan ditindaklanjuti.
OJK bersama anggota Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang terdiri dari 21 Kementerian dan Lembaga pada tanggal 22 November 2024 membentuk super hero bernama Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Pembentukan IASC merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
UU P2SK merupakan fondasi hukum bagi IASC di mana terdapat mandat dan wewenang baru yang memungkinkan penanganan penipuan yang dilakukan secara lintas otoritas dan instan. Sesuai dengan mandate UU P2SK melalui IASC lebih menitikberatkan pada kecepatan penyelamatan sisa dana korban di mana IASC dapat melakukan tindakan preventif dan kuratif dalam 'waktu kritis' (12-24 jam pertama setelah laporan).
Data IASC per 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026 menunjukkan 721.101 rekening dilaporkan, dengan 397.028 rekening berhasil diblokir. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 9,1 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 436,88 miliar.
Total sejak IASC dibentuk sudah 432.637 laporan pengaduan telah masuk ke sistem IASC dengan modus penipuan yang beragam. Angka-angka ini menunjukkan satu hal yaitu scam adalah ancaman sekaligus risiko nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat digital.
Laporan yang masuk ke IASC juga menunjukkan lima modus penipuan paling sering terjadi:
• Penipuan transaksi belanja: 73.743 laporan
• Impersonation atau fake call: 44.446 laporan
• Penipuan investasi: 26.365 laporan
• Penipuan kerja: 23.469 laporan
• Penipuan melalui media sosial: 19.983 laporan
Sebaran laporan terbesar masih berasal dari Pulau Jawa, terutama Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Artinya, scam bukan isu daerah terpencil-ini masalah perkotaan, digital, dan sangat dekat dengan keseharian kita.
Simak Video "Video: Ketua OJK Baru Friderica Widyasari Bicara Posisinya Rangkap 3 Jabatan"
(ang/ang)