×
Ad

Penyelundupan Harley Bekas dari China Terbongkar!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 06 Agu 2026 06:55 WIB
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 unit frame (rangka) bekas di Pelabuhan Tanjung Priok.Foto: Pradita Utama / detikfoto
Jakarta -

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 unit frame (rangka) bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang impor ilegal tersebut berasal dari China.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengatakan penindakan ini dilakukan selama rentang Desember 2025 hingga Juni 2026. Ia pun membeberkan kronologinya.

Mulanya, petugas mendeteksi anomali visual pada hasil mesin pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Pelabuhan Tanjung Priok.

Hasil analisis intelijen pemindaian memicu untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dua peti kemas tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas, ya. Bukan baru, ya, bekas dalam kondisi terurai lengkap atau CKD," ujarnya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).

Adhang menjelaskan impor kendaraan bermotor bekas ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.

Selain pengungkapan motor terurai, Bea Cukai Tanjung Priok juga membongkar upaya pengiriman 20 unit frame (rangka) bekas sepeda motor Harley-Davidson. Modus yang digunakan adalah misdeclaration, di mana barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas.

Adapun, tiga importir yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut. Pertama, PT PAS untuk importasi 2 unit motor Harley. Kedua, PT TSS untuk importasi 3 unit motor Harley-Davidson bekas. Ketiga, PT HPM untuk importasi 20 unit rangka motor.

"Persyaratan impor untuk barang bekas itu harus ada perizinan Kementerian Perdagangan yaitu Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Tapi kalau kondisi seperti ini, ini sebenarnya dilarang, tidak bisa masuk. Kalau yang 20 (unit) ini, dia tidak lengkap. Jadi hanya frame, belum ada mesin dan roda atau yang lain," beber ia.

Untuk tindak lanjutnya, Adhang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas dokumen impor dan telah dilakukan pemanggilan-pemanggilan pihak terkait, tapi belum masuk dalam tahap penyidikan.

Saat ini barang ini telah kita nyatakan status Barang Dikuasai Negara.

"Nah, tindak lanjutnya apa? Nanti akan kita terus dalami dan kalau memang sudah clear di administrasi, maka kita tetapkan menjadi Barang Milik Negara. Nah, tindak lanjutnya pasti nanti kita minta petunjuk dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN. Apakah ini boleh dilelang atau dimusnahkan. Nah, kita biasa nanti menyampaikan bersurat," imbuh ia.

Adhang menilai keberhasilan penindakan ini dicapai berkat optimalisasi alat pemindai peti kemas (container scanner) berbasis teknologi canggih yang terintegrasi di TPS Pelabuhan Tanjung Priok.

Bea Cukai juga akan terus memperkuat pengawasan di titik masuk di Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, serta seluruh aparat penegak hukum.




(rea/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork