×
Ad

Terdampak Abu Vulkanik, ASN Boleh Kerja dari Rumah?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 07 Sep 2026 11:18 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Erupsi Gunung Anak Krakatau menimbulkan dampak paparan abu vulkanik ke beberapa wilayah di barat Jawa dan selatan Sumatera. Masyarakat diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar rumah.

Lantas bagaimana dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN), apakah diperbolehkan untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH)? Kementerian PAN-RB mengatakan pola kerja ASN dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah atau instansi, tak terkecuali penerapan kerja secara fleksibel seperti bekerja dari rumah.

"Dalam situasi dan kondisi tertentu, PPK atau pimpinan instansi dapat menyesuaikan pola kerja ASN, termasuk melalui skema bekerja dari rumah (WFH)," tulis Kementerian PAN-RB dalam unggahan di akun resmi @kemenpanrb, Senin (7/9/2026).

Pejabat Pembina kepegawaian atau PPK, yang menjadi pimpinan instansi masing-masing dapat menetapkan penerapan kerja fleksibel dengan mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari kondisi wilayah, karakteristik pekerjaan, kebutuhan pelayanan publik, dan kondisi tertentu sesuai arahan resmi otoritas kebencanaan

"Keselamatan ASN diutamakan dalam menetapkan pola kerja keselamatan dan kesehatan pegawai menjadi prioritas dengan tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat," tulis Kementerian PAN-RB.

Payung hukum kebijakan ini adalah Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai ASN. Ada juga Peraturan Menteri PAN-RB nomor 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan.




(hal/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork