Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditempatkan paling lambat 25 September 2026. Penempatan ini akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantaran usai seluruh proses verifikasi dan evaluasi rampung.
"Kita bisa asumisnya itu sudah ada selesai verifikasi, validasi. Setelah itu selesai dievaluasi secara paralel dengan BPKP kemudian dilaksanakan berita acara serah terima. Jadi, asumsi per tanggal 25 September sebenarnya proses penempatan atau deploy ini bisa dilakukan oleh PT Agrinas (Pangan)," ujar Ferry dalam unggahan video di akun Instagram @ferry.juliantono, dikutip Kamis (17/9/2026).
Hal tersebut disampaikan Ferry dalam rapat koordinasi bersama Badan Pengaturan (BP) BUMN serta PT Agrinas Pangan Nusantara. Ferry menyebut rapat ini juga membahas besaran gaji serta tunjangan manajer KDKMP.
"Dalam rapat ini, kita juga perlu segera memutuskan rencana penempatan manager, termasuk besaran gaji, tunjangan, dan hal-hal terkait lainnya. Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu agar operasionalisasi KDKMP dapat segera dilaksanakan dengan baik," tambah Ferry.
Sementara itu, Kepala BP BUMN Dony Oskaria meminta agar proses penempatan manajer KDKMP tidak berlarut-larut dan sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres).
Nantinya, penempatan personel secara spesifik akan diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Langkah ini dinilai paling efektif karena pihak Agrinas telah memetakan secara presisi koperasi-koperasi mana saja yang sudah siap beroperasi di lapangan.
"Saya tidak mau berlarut-larut prosesnya untuk segera dituntaskan sesuai dengan mekanisme di Inpers yang sudah dibuat. Nah ini kan harus nanti penentuan orang dan lain sebagainya diserahkan kepada Agrinas Pangan yang sudah mengetahui di mana posisi koperasi yang siap beroperasi," tambah Dony.
SK Segera Terbit
Surat Keputusan (SK) Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ditargetkan terbit paling lambat dua hari lagi. SK tersebut nantinya juga memuat besaran gaji seorang manajer KDKMP.
"Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa Kurang Merah Putih sehingga pemrosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan 1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya," kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
Meski begitu, Ferry tak menyebut berapa besaran jumlah gaji dan tunjangan yang diterima seorang manajer kopdes. Pasalnya, besaran tersebut ditetapkan oleh Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ya ini (gaji) bukan kami yang menentukan nanti dari BP BUMN," jelasnya.
Ferry menambahkan, jumlah manajer kopdes yang telah direkrut dan mengikuti pelatihan sebanyak 28.626 orang. Seluruh peserta manajer kopdes tersebut juga telah dinyatakan lulus.
"Kemarin memang kita harus menunggu Peraturan Presiden yang keluar tentang Perpres Tata Kelola, karena di situ manajer itu kan harus ada besaran gaji dan tunjangan. Dan kita harus menunggu soal itu," jelas ia.
Simak juga Video 'Menkop Pastikan KDKMP Tak Matikan Usaha Agen Lokal':
(rea/acd)