×
Ad

Perpres Tata Kelola Kopdes Sudah Diteken Prabowo

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 23 Sep 2026 15:49 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman (kedua kanan)/Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah telah merilis beleid khusus soal tata kelola penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh bapak presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," ujar Dudung di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Perpres tersebut akan menjadi dasar bagi semua pihak untuk mempercepat persiapan dan operasional Koperasi Desa secara tertib dan terkoordinasi.

Hari ini, pihaknya melakukan rapat koordinasi untuk memastikan setiap gerai koperasi yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan. Khususnya, komoditas subsidi macam beras SPHP, LPG 3 kilo gram (kg), hingga pupuk subsidi.

"Tadi sudah saya komunikasikan dengan beberapa kelembagaan, dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya," papar Dudung.

Dudung mengatakan beberapa pemangku kepentingan program Koperasi Desa ini bakal melakukan rapat sekali lagi untuk menyelesaikan semua persiapan. Kemudian, semua pihak akan melakukan perjanjian kerja sama (PKS).

"Tadi saya komunikasi, setelah Perpres tadi, maka dilanjutkan dengan PKS. Ada rapat satu kali lagi untuk memastikan bahwa PKS ini betul-betul berkesinambungan secara signifikan. Dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian," beber Dudung.

Simak juga Video: Viral Kopdes di Atas gunung, Zulhas: Tertibkan!




(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork