×
Ad

53 Ribu Orang Jadi Korban PHK!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 25 Sep 2026 11:32 WIB
Ilustrasi karyawan. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Jumlah pemutusan hubungan kerja alias PHK tembus menjadi 53.490 orang pada dari awal tahun hingga Agustus 2026. Kementerian Ketenagakerjaan baru saja merilis data tersebut dalam situs Satudata Kemnaker.

Angka tersebut merupakan pekerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jumlah pekerja yang tercatat terkena PHK bertambah 9.685 orang dibandingkan data periode Januari hingga Juli 2026 yang mencapai 43.805 orang.

"Pada periode Januari sampai dengan Agutsus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan," seperti tertulis di situs tersebut, dikutip Jumat (25/9/2026).

Kemnaker mengingatkan data PHK dalam enam bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus diperbarui. Sebab, pekerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK.

"Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan. Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung," jelas Kemnaker.

Sebagai catatan, pekerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.




(ily/hal)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork