×
Ad

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik 9,5%, Begini Perhitungannya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2026 12:40 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5%. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan penetapan upah minimum tahun depan masih akan menggunakan aturan lama.

Said menjelaskan usulan tersebut dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia menyebut rata-rata inflasi nasional pada Oktober 2025 hingga September 2026 sebesar 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama sebesar 5,43%.

"Pertumbuhan ekonominya rata-rata dengan kurun waktu yang sama Oktober 2025 sampai September 2026 5,43%, sehingga kalau dimasukin rumus ambil indeks tertentu yang paling tinggi guru meminta paling tinggi 0,9," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, hasil perhitungan kenaikan upah minimum berada di kisaran 7,7%. Namun, KSPI kemudian menurunkan batas bawah usulan menjadi 7,5% karena tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi berbeda di setiap provinsi.

"Jadi rumusnya 3,20% ditambah 5,43% kali 0,9. Kira-kira akan dapat sama dengan 7,7%. Nah, KSPI dan Partai Buruh menurunkan karena kan nanti beda-beda inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap provinsi," jelasnya.

Sementara batas atas 9,5% diambil dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara. Menurut Said, jika menggunakan rumus yang sama, kenaikan upah minimum di daerah tersebut dapat mencapai sekitar 14%.

"Dengan rumus yang sama itu didapat sekitar 14%. Nggak mungkin 2 digit. Biasanya di bawah 10%. Maka kami turunkan menjadi yang di Maluku Utara tertinggi 9,5%. Jadi ketemulah angka kenaikan upah minimum 2027, 7,5% sampai dengan 9,5%," ujarnya.




(ily/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork