Menanggapi temuan itu, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, induk usaha PT IBU, memberikan klarifikasi melalaui keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Berikut isi klarifikasi tersebut:
1. PT IBU membeli gabah dari petani dan beras dari mitra penggilingan lokal, dan tidak membeli atau menggunakan beras subsidi yang ditujukan untuk program beras sejahtera (rastra) Bulog dan atau bantuan bencana atau bentuk lainnya dalam menghasilkan beras kemasan berlabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. PT IBU memproduksi beras kemasan berlabel berdasarkan standar ISO 22000 tentang food safety dan GMP.
4. PT IBU mengikuti ketentuan pelabelan yang berlaku dan menggunakan laboratorium terakreditasi sebagai dasar pencantuman informasi fakta nutrisi.
5. PT IBU mencantumkan kode produksi sebagai dasar informasi umur stok hasil produksi.
Dalam surat keterbukaan informasi kepada BEI, Tiga Pilar Sejahtera menyatakan selalu kooperatif dan transparan kepada semua pihak yang berwenang. Emiten berkode saham AISA ini sedang melakukan koordinasi secara internal dan eksternal untuk melakukan verifikasi semua fakta.
"PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk berpegang pada kualitas produk-produk yang dihasilkan, berkomitmen penuh kepada para pelanggan dan selalu mentaati ketentuan dan hukum yang berlaku," sebut keterangan tertulis PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk kepada BEI, dikutip Sabtu (22/7/2017). (hns/mca)