Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengungkapkan, dia mendengar permintaan suspensi tersebut lantaran adanya transaksi crossing saham MNCN yang sebelumnya dimiliki oleh PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dengan pihak investor asing atas nama Nomine PB Nominess Ltd.
Transaksi tersebut berdasarkan perjanjian Repurchase Agreement (Repo), alias nantinya saham yang dijual akan dibeli kembali. Namun setelah saham MNCN berpindah tangan namun pihak pembeli belum melakukan pembayaran, bahkan saham MNCN diduga sudah dijual kembali
"Dia crossing, dia repo, tidak dibayar tapi udah dijual. Mestinya kan sudah dibayar dulu. Itu yang saya dengar," terangnya di Gedung BEI, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya dari surat yang saya terima ada transaksi yang belum dibayar dianggap ilegal dan ada surat pengaduan polisinya. Hari ini polisi akan kirim surat resmi," tambahnya.
Menurut Tito, jika ada transaksi ilegal di pasar maka akan membuat ketidakpastian dan mempengaruhi harga pasar. Oleh karena itu sambil menunggu surat dari Kepolisian maka saham MNCN dibekukan.