Pihak MNC Grup pun bersurat kepada para SRO yakni BEI, KPEI dan KSEI untuk meminta membatalkan penyelesaian transaksi (settlement) saham MNCN. Berikut kronologi yang dijelaskan dalam surat tersebut yang diterima detikFinance:
1. Pada tanggal 22 November 2017, PT Global Mediacom Tbk menitipkan saham MNCN sejumlah 254,168,663 saham di kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.
2. Pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham diatas melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham. Diduga settlement sudah terlanjur terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, kami mohon agar KSEI dan KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi dimaksud. Terlampir kami sampaikan laporan polisi atas kasus diatas.
5. Pada tanggal 13 Desember 2017, juga terjadi transaksi atas saham dimaksud yang settlementnya akan terjadi tanggal 18 Desember 2017. Kami mohon juga dilakukan pemblokiran agar tidak dilakukan settlement. (mkj/mkj)