Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, tunjangan itu ini terdiri dari tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan dana tambahan penghasilan guru (Tamsil).
"Untuk pagu TPG Rp 56,8 triliun, TKG Rp 1,8 triliun, Tamsil Rp 795 miliar," kata Prima saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 189 daerah, Prima menyebut untuk TPG terhadap 10 daerah yang dihentikan penyalurannya. Pada kuartal I telah disalurkan Rp 17 triliun untuk 530 daerah, pada kuartal II telah disalurkan Rp 14,2 triliun.
"Dihentikan penyaluran untuk 10 daerah sebesar Rp 29,9 miliar," ujar dia.
Sedangkan untuk TKG, Prima menyebutkan yang dihentikan penyalurannya sebanyak 39 daerah. Dari pagu Rp 1,8 triliun, telah disalurkan pada kuartal I sebesar Rp 512,1 miliar dan kuartal II sebesar Rp 412,2 miliar untuk 343 daerah.
Lalu, untuk Tamsil penyaluran yang dihentikan untuk 140 daerah. Dana yang sudah disalurkan pada kuartal I sebesar Rp 214,8 miliar dan kuartal II sebesar 151,7 miliar untuk 396 daerah.
Sehingga, jika ditotal maka terdapat 189 daerah yang dihentikan penyaluran berbagai dana tunjangan yang didapatkan guru di daerah.
Saksikan juga video 'Jokowi: Guru Ngeluh Rumitnya Prosedur Tunjangan dan Sertifikasi!':
(zlf/zlf)