Fakta di Balik Denda Sari Roti Rp 2,8 Miliar

Fakta di Balik Denda Sari Roti Rp 2,8 Miliar

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 27 Nov 2018 07:12 WIB
Fakta di Balik Denda Sari Roti Rp 2,8 Miliar
Jakarta - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) atau produsen Sari Roti menjalani sidang putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada kemarin (26/11).

Sari Roti dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Prima Top Boga.

Lantas apa hukuman yang dijatuhkan oleh KPPU? Bagaimana kronologisnya sampai Boga Sari dinyatakan bersalah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikFinance merangkum berita selengkapnya seperti berikut ini.

KPPU menjatuhi hukuman kepada produsen Sari Roti karena keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.

Penjatuhan hukuman dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi dalam sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, sore kemarin, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2018).

Dalam putusannya, majelis menyatakan Sari Roti melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

"Majelis komisi memutuskan; satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5 tahun 99 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010," demikian keputusan yang dibacakan ketua majelis.

"Dua, menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara," sambungnya.

Putusan ketiga, ketua majelis memerintahkan terlapor untuk melapor dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Namun, majelis memberikan waktu bagi terlapor untuk mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari.


Sari Roti dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Prima Top Boga.

"Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk sebagai terlapor," kata ketua majelis dalam pembacaan putusan sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2018).

Nilai transaksi akuisisi yang terlambat dilaporkan adalah Rp 31.499.722.800. Harusnya berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengambilalihan saham dengan jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal akuisisi.

Jumlah tertentu yang dimaksud adalah nilai aset sebesar Rp 2,5 triliun dan/atau nilai penjualan sebesar Rp 5 triliun.

Berdasarkan putusan sidang yang dibacakan, Sari Roti melakukan transaksi pengambilalihan saham PT Prima Top Boga pada 24 Januari 2018.

Setelah tanggal 9 Februari 2018, 50,99% saham milik PT Prima Top Boga resmi dimiliki oleh Sari Roti. Berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham PT Prima Top Boga seharusnya diberitahukan kepada KPPU paling lambat 23 Maret 2018. Sementara Sari Roti baru memberitahukannya pada 29 Maret.

Kuasa Hukum produsen Sari Roti, Haykel Widiasmoko mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu kepada manajemen Sari Roti.

"Kami akan pertimbangkan, kami belum tahu. Tentu akan kami sampaikan dulu kepada pihak Nippon. Selanjutnya nanti akan dipertimbangkan," katanya ditemui usai mengikuti pembacaan putusan sidang di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Sari Roti dinyatakan melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Berdasarkan aturan tersebut, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham wajib diberitahukan kepada komisi, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan.

Dalam hal ini, Haykel menyatakan sebenarnya Sari Roti sudah memenuhi aturan tersebut. Perusahaan tersebut sudah memberitahu pada 29 Maret atau 30 hari sejak mendapat putusan akhir dari BKPM yang baru diterbitkan 1 Maret.

Sebagai perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA), Sari Roti harus menunggu putusan dari BKPM keluar, baru setelah itu bisa menyampaikan pemberitahuan akuisisi ke KPPU.

"Kalau 30 hari dari 1 Maret, ya berarti sampai April ya. Jadi kami sudah melaporkan 29 Maret. Jadi kami anggap itu masih dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Namun pihaknya tetap menghormati keputusan dalam sidang majelis bernomor perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018 itu.

Saham produsen Sari Roti, Nippon Indosari Corpindo (ROTI) ditutup melemah 5 poin (0,47%) ke Rp 1.050. Pelemahan terjadi pasca perseroan dapat denda sebesar Rp 2,8 miliar dari KPPU.

Pergerakan saham ROTI pada hari ini di dua arah. Kemarin sore saham ROTI ditutup di level Rp 1.050. Pagi ini, saham ROTI dibuka di 1.050 dan sempat menyentuh level tertingginya di Rp 1.060 dan terendah RP 1.030.

Saham ROTI diperdagangkan sebanyak 206 kali, dengan volume 6.811 lot senilai Rp 716,9 miliar.


Hide Ads