Fakta di Balik Denda Sari Roti Rp 2,8 Miliar

Fakta di Balik Denda Sari Roti Rp 2,8 Miliar

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 27 Nov 2018 07:12 WIB
Fakta di Balik Denda Sari Roti Rp 2,8 Miliar
Foto: Fuad Hasim

KPPU menjatuhi hukuman kepada produsen Sari Roti karena keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.

Penjatuhan hukuman dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi dalam sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, sore kemarin, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2018).

Dalam putusannya, majelis menyatakan Sari Roti melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis komisi memutuskan; satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5 tahun 99 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010," demikian keputusan yang dibacakan ketua majelis.

"Dua, menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara," sambungnya.

Putusan ketiga, ketua majelis memerintahkan terlapor untuk melapor dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Namun, majelis memberikan waktu bagi terlapor untuk mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari.


Hide Ads