KPPU menjatuhi hukuman kepada produsen Sari Roti karena keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.
Penjatuhan hukuman dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi dalam sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, sore kemarin, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2018).
Dalam putusannya, majelis menyatakan Sari Roti melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua, menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara," sambungnya.
Putusan ketiga, ketua majelis memerintahkan terlapor untuk melapor dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Namun, majelis memberikan waktu bagi terlapor untuk mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari.