Komisaris Utama DLTA Sarman Simanjorang menegaskan, tidak ada penambahan saham DLTA oleh Pemprov DKI. Dia bilang, sejak dulu saham Pemprov DKI sebesar 26,25%.
"Saya kan komisaris utama DLTA mewakili Pemprov. Saya ingin tegaskan, pertama bahwa saya jamin tidak ada kenaikan kepemilikan saham Pemprov di DLTA. Jadi tidak ada kenaikan pemilikan saham Pemprov di DLTA," katanya kepada detikFinance, Senin (4/3/2019).
Dia menerangkan, selama ini saham Pemprov terbagi dalam dua institusi. Pertama, di Pemprov itu sendiri sebanyak 23,34% dan Badan Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta (BP IPM Jaya) 2,91%. BP IPM Jaya sendiri merupakan institusi di bawah Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, yang terjadi saat ini hanya pengalihan nama. Sehingga, saham DLTA dipegang satu nama yakni Pemprov DKI.
"Supaya jadi satu nama, (dulu) yang punya satu atas nama dua nama, sekarang satu nama, Pemprov DKI. Jadi punya Pemprov, tidak ada penambahan," ujarnya.
"Mungkin terkesan naik, dari dulu 26,25% dari dulu, nggak berubah," jelasnya.
Senada, berdasarkan keterangan Pemprov DKI, jumlah saham di DLTA pada tahun 1970 sebesar 23,34%. Kemudian, ditambah milik BP IPM Jaya yang juga milik Pemprov DKI sebesar 2,91%.
Kemudian, pada tahun 2000 BP IPM Jaya dibubarkan. Selanjutnya, kepemilikan saham atas nama Pemprov DKI tercatat menjadi 26,25% di tahun 2019.
"Penambahan nilai saham merupakan penggabungan saham atas nama Pemprov DKI dan BP IMP Jaya yang merupakan salah satu Satuan Kerja Pemprov DKI, tapi sudah dibubarkan tahun 2000," tulis keterangan Pemprov DKI.