"Kalau mau ini sih dioper ke investor lain. Kalau jalan keluarnya dioper ke investor lain," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (9/3/2019).
Dalam kasus ini, Prabowo baru membayar Rp 88 miliar. Artinya sisa saham dengan nilai setara Rp 52 miliar itu dioper ke investor lain.
Nantinya investor itu yang membayar uang senilai tersebut dan mendapatkan porsi saham yang proporsional tentunya. Syaratnya harus dilakukan renegosiasi perjanjian antara Prabowo dan Djohan Teguh Sugianto.
Kalau tetap menempuh jalur hukum, maka nantinya bisa dilakukan penyitaan aset milik Prabowo sebagai jaminan karena belum melunasi pembelian saham.
"Tapi kalau mau menempuh jalur hukum kan bisa saja digugat di pengadilan terus sampai ada sita jaminan dan lain sebagainya kan," tambahnya. (zlf/zlf)