Prabowo Digugat Rp 52 Miliar Kasus Jual-Beli Saham

Prabowo Digugat Rp 52 Miliar Kasus Jual-Beli Saham

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 10 Mar 2019 09:30 WIB
Prabowo Digugat Rp 52 Miliar Kasus Jual-Beli Saham
Foto: Dok. Instagram Prabowo Subianto
Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada memberi solusi yang bisa dilakukan terkait kasus tunggakan pembelian saham seperti dialami Prabowo. Salah satu caranya adalah dengan mengalihkan sisa saham yang belum dibayar ke investor lain yang berminat.

"Kalau mau ini sih dioper ke investor lain. Kalau jalan keluarnya dioper ke investor lain," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (9/3/2019).

Dalam kasus ini, Prabowo baru membayar Rp 88 miliar. Artinya sisa saham dengan nilai setara Rp 52 miliar itu dioper ke investor lain.

Nantinya investor itu yang membayar uang senilai tersebut dan mendapatkan porsi saham yang proporsional tentunya. Syaratnya harus dilakukan renegosiasi perjanjian antara Prabowo dan Djohan Teguh Sugianto.

Kalau tetap menempuh jalur hukum, maka nantinya bisa dilakukan penyitaan aset milik Prabowo sebagai jaminan karena belum melunasi pembelian saham.

"Tapi kalau mau menempuh jalur hukum kan bisa saja digugat di pengadilan terus sampai ada sita jaminan dan lain sebagainya kan," tambahnya. (zlf/zlf)

Hide Ads