Kementerian Keuangan menyebut audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik (KAP) terkait laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.
Adapun KAP yang dimaksud adalah Tanubrata Sutanto Brata Fahmi Bambang & Rakan Member of BDO Internasional.
"Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," kata Hadiyanto di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga sanksi yang berkaitan dengan dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan audit dan pemberian opini perlu secara bersama dengan OJK di-assest, sehingga apa sanksi yang akan diterapkan," ujar dia.
Meski demikian, Hadiyanto mengaku pihak Kementerian Keuangan sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya saja, mengenai penetapan sanksinya belum diputuskan.
"Kita kordinasi, kita siap. Karena secara case kita sudah melaporkan ke bu menteri (Sri Mulyani) situasinya, tapi karena menyangkut emiten kita masih menunggu kordinasi final dari OJK," ungkap dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman