Laporan Keuangan Garuda Cacat, Perumahan di Atas Thamrin City

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Laporan Keuangan Garuda Cacat, Perumahan di Atas Thamrin City

Hendra Kusuma, Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 28 Jun 2019 20:30 WIB
Laporan Keuangan Garuda Cacat, Perumahan di Atas Thamrin City
Foto: Hendra Kusuma/detikcom
Laporan Keuangan Cacat, Direksi Garuda Didenda Rp 100 Juta

Audit laporan keuangan Garuda yang dilakukan oleh Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan terbukti ada pelanggaran. Audit laporan keuangan BUMN penerbangan tersebut dikatakan berpengaruh terhadap opini laporan audit independen.

Atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.

"Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp 100 juta. Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).



Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads