Kisruh Garuda: Laporan Keuangan Cacat, Direksi Didenda Rp 100 Juta

Kisruh Garuda: Laporan Keuangan Cacat, Direksi Didenda Rp 100 Juta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 29 Jun 2019 09:32 WIB
Kisruh Garuda: Laporan Keuangan Cacat, Direksi Didenda Rp 100 Juta
Foto: Hendra Kusuma/detikcom

Pemeriksaan laporan keuangan Garuda Indonesia dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan pihaknya sudah memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional).

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan pelaksanaan audit laporan keuangan Garuda Indonesia terdapat pelanggaran.

"Kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu menjadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP, yang berpengaruh terhadap opini laporan audit independen," tutur Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat kemarin (28/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Keuangan juga mencatat KAP belum memaksimalkan pengendalian mutu. Dengan demikian, ada dua temuan yang didapatkan.

"Jadi ini ada dua isu penting, pertama dari auditor KAP itu ada dugaan pelanggaran berat terhadap opini. KAP belum menerapkan sistem pengendalian mutu," ujar Hadiyanto.



Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads