Kisruh Garuda: Laporan Keuangan Cacat, Direksi Didenda Rp 100 Juta

Kisruh Garuda: Laporan Keuangan Cacat, Direksi Didenda Rp 100 Juta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 29 Jun 2019 09:32 WIB
Kisruh Garuda: Laporan Keuangan Cacat, Direksi Didenda Rp 100 Juta
Foto: Istimewa

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memutuskan untuk memberikan atau dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik (AP) Khasner Sirumapea imbas dari masalah tersebut. Pembekuan izin selama 12 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selain itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan juga mendapatkan sanksi tertulis.

"Lalu kami juga sudah memberikan peringatan tertulis serta kewajiban perbaikan sistem pengendalian mutu, surat peringatan S20/MK.1.PPPK/2019 tanggal 26 Juni ditujukan KAP Sutanto," kata Hediyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadiyanto menjelaskan Kemenkeu bersama OJK berkomitmen penuh, meningkatkan integritas sistem keuangan dan profesi keuangan khususnya profesi akuntan publik.

"Demikian sanksi diberikan untuk memberikan pembinaan, sehingga ke depan tidak terulang, bagi yang lain tidak perlu diikuti," kata dia.

"Kedua, walaupun kita lakukan pembinaan, Garuda sebagai emiten tentu banyak lesson learn dari ini, diharapkan para pengguna KAP lebih hati-hati bersama dalam menyiapkan laporan keuangan, sehingga itu akan berdampak menimbulkan opini publik," tambahnya.



Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads