25.000 Karyawan Garuda Telat Gajian, tapi Dapat THR

25.000 Karyawan Garuda Telat Gajian, tapi Dapat THR

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 30 Apr 2020 03:30 WIB
maskapai
Garuda Indonesia/Foto: (Afif/detikTravel)

Besaran pemotongan ditetapkan berdasarkan beberapa kategori sesuai tingkat jabatan. Berikut rinciannya:

1. Direksi dan Komisaris: 50%

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%

3. Senior Manager: 25%

ADVERTISEMENT

4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%

5. Duty Manager dan Supervisor: 15%

6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10%

Irfan menegaskan bahwa karyawan Garuda Indonesia akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya alias THR tahun ini. Namun, dia menegaskan THR tidak diberikan untuk jajaran direksi dan dewan komisaris.

"Garuda Indonesia tetap akan membayarkan THR kepada semua karyawan. Tetapi tidak untuk jajaran direksi dan Dewan Komisaris," kata Irfan kepada detikcom.

Dia menyatakan Garuda akan mematuhi arahan Menteri BUMN Erick Thohir dalam Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa direksi dan komisaris perusahaan BUMN tidak mendapatkan THR tahun ini.

Kebijakan direksi dan komisaris tak dapat THR ini juga berlaku untuk 110 BUMN yang terdaftar. Di antaranya ada PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan masih banyak lagi.

THR yang tidak cair didorong agar dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.

"Meminta direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud poin 1 dan poin 2 pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Erick Thohir itu.



Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads