Dana Haji Rp 8,5 Triliun Bukan untuk Perkuat Rupiah

Dana Haji Rp 8,5 Triliun Bukan untuk Perkuat Rupiah

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 06 Jun 2020 06:00 WIB
Infografis pengelolaan dana haji
Foto: Zaki Alfarabi

Anggito menjelaskan, ketika dana haji tahun 2020 tidak terpakai karena pembatalan keberangkatan, maka BPKH memiliki dua opsi untuk tetap menyimpan dalam bentuk valas, atau menjual ke rupiah.

"Maka pilihannya dana tersebut diakumulasikan dalam bentuk valas, atau dijual dan mendapatkan rupiah. Saat ini imbal hasil dari deposito dolar itu hanya 1%, kalau dengan rupiah itu 5-6%, kalau dibelikan sukuk 7-8%. Kalau diinvestasikan langsung bisa 9-10%. Jadi pilihan kami adalah mencari portofolio yang memberikan nilai optimal untuk jemaah haji," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski ada opsi-opsi tersebut, ia menegaskan BPKH tidak punya tujuan atau tugas untuk memperkuat nilai rupiah dengan menggunakan dana haji.

"Jadi kalimat yang mengatakan dipakai untuk penguatan rupiah itu miss leading," tegas Anggito.

ADVERTISEMENT

Apabila dalam pengelolaan dana haji ini berimbas pada penguatan rupiah, menurutnya hal itu adalah kebijakan moneter di Indonesia, bukan BPKH. "Itu kebijakan moneter," ujarnya.



Simak Video "Video: Dear Jemaah Haji, Perhatikan Berat Koper saat Pulang ke Tanah Air"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads