Merespons laporan itu, Director & Chief of Human Resources Officer PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) Irsyad Sahroni mengungkapkan, keputusan perusahaan melakukan PHK ialah untuk melakukan perubahan organisasi agar bisnis menjadi lebih lincah.
"Perubahan ini merupakan bagian dari rencana bisnis yang telah dipersiapkan sejak lama dan merupakan bagian dari kelanjutan implementasi strategi 3 tahun perusahaan," kata Irsyad dalam keterangan resminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menegaskan, tuduhan union busting tidak benar sama sekali, karena perubahan organisasi ini berdasarkan kebutuhan bisnis, yaitu menambah SDM untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pelanggan, serta merampingkan SDM di beberapa fungsi bisnis.
Menurut dia pemilihan karyawan terdampak adalah berdasarkan struktur, bagian dan jabatan di perusahaan, dan bukan berdasarkan nama karyawan ataupun hal lain. Sementara itu, SP Indosat tetap mendapat fasilitas serta terus dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.
"Indosat selalu menghormati dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Adapun PHK yang dilakukan ini menurutnya sudah disampaikan secara individual kepada karyawan sejak14 Februari 2020. Ada sebanyak 677 orang yang terdampak. Sekitar 92% setuju dan menerima perubahan ini dan mereka menerima paket kompensasi yang ditawarkan dan lebih baik dari ketentuan undang-undang.
Kemudian kurang dari 8% karyawan yang terdampak menolak keputusan tersebut. Namun Indosat menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan menempuh penyelesaian perselisihan PHK sesuai dengan ketentuan UU No 2 - 2004 sejak Maret 2020.
"Saat ini proses penyelesaian perselisihan sedang berjalan di Kantor-kantor Dinas Tenaga Kerja dan bahkan ada yang telah dalam Pengadilan Hubungan Industrial," pungkas dia.
Simak Video "Video: Jawaban Kemkomdigi soal 2 Wakil Menterinya Jabat Komut Operator"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)