Kembali ke Lucy Santosa, dalam petitum gugatan PKPU kepada Sentul City, ada 7 poin yang diajukan. Berikut ini daftar lengkap petitum gugatannya:
1 Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 Menyatakan TERMOHON PKPU (PT. SENTUL CITY TBK) dalam keadaan Penundaan Kewajiban.
3 Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan.
4 Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU.
Baca juga: Sentul City Digugat Pailit (Lagi) |
Menunjuk dan mengangkat:
A. Sdr. Andro B. King Simanjuntak, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU.AH.04.03-256 beralamat di Lumban Tobing & Rekan, Kantor Advokat dan Kurator, Gedung Lina Lt. 5, R.504, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B.7, Jakarta 12910.
B. Sdr. Donny Siregar, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU- 82 AH.04.03-2019 beralamat di EMP Alliance, Gedung Graha Mampang Lt. 3, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Jakarta Selatan 12760 selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU.
5 Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara aquo diucapkan.
6 Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5.
7 Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada TERMOHON PKPU.
Demikian Permohonan PKPU aquo kami sampaikan.
(eds/eds)