3. Pengintegrasian Transportasi Jabodetabek
Aksi korporasi itu merupakan bagian dari rencana besar pengelolaan moda transportasi di Jabodetabek ke depannya. Arahan Presiden Jokowi, kewenangan pengelolaannya akan diberikan 51% kepada Pemprov DKI Jakarta dan 49% oleh pemerintah pusat.
Direktur Utama PTMRT JakartaWilliam Sabandar menjelaskan, dari turunan rencana besar itu awalnya dibentuk PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ). Perusahaan itu sahamnya 51% dimiliki MRT dan 49% dimiliki KAI. Akta perjanjian pendirian perusahaan itu sudah dilakukan pada awal Januari 2020 yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inisiatif ini adalah inisiatif pemerintah. Jadi antara pemerintah pusat dieksekusi bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri BUMN dan Gubernur Jakarta. Kemudian dilaksanakan dalam bentuk aksi korporasi," terangnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
4. Isi Penolakan Serikat Pekerja
Dari Rapimnas itu pun menghasilkan beberapa pendapat dari SPKA, yaitu:
1. Berdasarkan Pasal 6 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PT KCI (KAI Commuter) merupakan Perkeretaapian nasional, karena melayani angkutan orang lebih dari satu provinsi sehingga kewenangannya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah telah membentuk BPTJ melalui Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2015. Dalam Perpres tersebut, tugas BPTJ adalah mengembangkan, mengelola dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di Jabodetabek dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.
2. Berdasarkan Pasal 1 Perpres 83 tahun 2011 tentang Penugasan kepada PT KAI untuk menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan jalur Lingkar Jabodetabek, Pemerintah menugaskan kepada PT KAI untuk menyelenggarakan:
a. prasarana dan sarana perkeretaapian Bandar Udara Soekarno-Hatta via Kota Tangerang; dan
b. prasarana dan sarana perkeretaapian Jalur Lingkar (Circular Line) Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). Dalam pelaksanaan penugasan PT KAI dapat bermitra dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik, dengan memperhatikan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per - 01 /Mbu/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara:
a. Pasal 1 butir no. 1 "Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha"
b. Pasal 3 butir no. 4 Prinsip-prinsip GCG: "Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat"
c. Pasal 4 butir no. 4 Penerapan prinsip-prinsip GCG: "meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional". Dengan demikian bila terjadi kemitraan maka pengendali dari kemitraan dilakukan oleh pihak yang lebih memiliki kompetensi dalam kemitraan tersebut, dimana penugasan berdasarkan Perpres 83 Tahun 2011 diberikan kepada PT KAI.
3. Akuisisi tersebut justru berpotensi akan merusak sistem transportasi perkeretaapian yang sudah mapan baik terintegrasi dalam satu kesatuan sistem menjadikan terpecah berpetak- petak hanya karena alasan kewenangan.
4. Integrasi antarmoda bisa dilakukan tanpa perlu akuisisi.
5. PT KAI Group harus mempertahankan legacy terkait jumlah penumpang yang dapat diangkut setiap tahunnya serta potensi big data ticketing penumpang KRL Jabodetabek.
6. Sangat ironis sekali:
a. jika dari akuisisi saham ini, BUMD mendapat porsi yang lebih besar ketimbang BUMN. Idealnya BUMN mendapat porsi saham mayoritas daripada BUMD. Karena BUMN lebih elastis dalam pengembangannya bisnis secara nasional.
b. jika PT KCI yang sudah terbukti bagus dan telah mampu menjadi contoh layanan kereta api perkotaan yang selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu itu, diakuisisi oleh perusahaan yang baru lahir.
(hek/eds)