Untuk diketahui, kasus Jouska ini mulai mencuat ke publik pada pertengahan 2020 lalu. Saat itu, sejumlah klien mengeluh lantaran portofolio sahamnya terus menunjukkan penurunan yang signifikan dan mulai merasa dirugikan.
Jouska yang notabenenya sebagai perencana keuangan disebut-sebut menyalahi wewenangnya dengan mengarahkan dan mengelola dana klien untuk mengoleksi saham yang diduga saham gorengan.
Sekitar awal September 2020, para nasabah mulai melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ke pihak berwajib. Pada saat itu, hanya 10 orang nasabah yang melaporkan Aakar dengan total kerugian Rp 3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, total nasabah bertambah menjadi 41 orang dengan total kerugian Rp 18 miliar dan penanganannya sudah beralih ke Mabes Polri. Dalam 5 hari terakhir ini, penyidik di Mabes Polri telah menggelar BAP kepada 10 orang tergugat dalam kasus Jouska ini.
Bila dari hasil pemeriksaan pelapor itu kasus ini terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan bukti yang dilaporkan mendukung, maka kasus akan naik ke jenjang penyidikan. Saat itulah bos Jouska dan pihak terkait lainnya akan dipanggil dan diperiksa.
(eds/eds)