Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.
"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020," tulis putusan tersebut dikutip, Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya, memang Bosowa menggugat OJK karena menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberi kuasa ke PT Bank Rakyat Indonesia sebagai tim technical assistance Bukopin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku PSP Bank Bukopin tanggal 24 Agustus 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut juga dijelaskan pokok sengketa juga menghukum tergugat (OJK) dan tergutat II (Bank Bukopin) intervensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 416.000.
Namun, gugatan yang dilayangkan oleh Bosowa sebenarnya bukanlah meminta penundaan, melainkan menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.
Selain itu, meminta kepada pengadilan untuk mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.
Sebelumnya, Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengungkapkan Bosowa masih memiliki hak sebagai pemegang 23 persen saham di Bukopin.
"Surat kuasa itu untuk menghadiri dan menggunakan hak suara kita (Bosowa) pada RUPSLB, serta memberikan persetujuan. Itu yang menurut kita suatu perintah yang sesungguhnya melawan hukum karena mengangkangi hak-hak kita yang diatur dalam UU khususnya hak kebendaan atas saham," ujar dia.