Bank Indonesia (BI) mencatat pada Desember 2020 cadangan devisa Indonesia sebesar US$ 135,9 miliar. Jumlahnya meningkat dibandingkan posisi bulan sebelumnya US$ 133,6 miliar.
Dikutip dari situs resmi bi.go.id, cadangan devisa adalah cadangan dalam satuan mata uang asing yang dijaga oleh bank sentral untuk memenuhi kewajiban keuangan karena adanya transaksi internasional (reserve currency).
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah mengungkapkan ada sejumlah bentuk cadangan devisa yang sebagian besar merupakan valuta asing atau mata uang asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentuknya valuta asing, obligasi yang diterbitkan negara maju (government bond), dan emas," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (26/1/2021).
Fungsi dari cadangan devisa yaitu untuk membiayai ketidakseimbangan neraca pembayaran dan untuk menjaga stabilitas moneter.
Dalam kaitan dengan neraca pembayaran, cadangan devisa biasanya digunakan untuk membiayai impor dan membayar kewajiban luar negeri, sementara dalam fungsinya untuk menjaga stabilitas moneter adalah untuk mempertahankan nilai tukar rupiah.
Jadi jika nilai tukar rupiah terlalu lemah maka bank sentral bisa menggunakan cadangan devisa untuk melakukan intervensi. Bank sentral akan melepas dolar AS yang dimilikinya untuk ditukar menjadi rupiah agar mata uang Garuda kembali menguat atau terjaga. Tapi cadangan devisa akan berkurang. Begitupun sebaliknya.
Selain itu cadangan devisa juga untuk membantu pemerintah memenuhi kewajiban untuk membayar utang luar negeri.
(kil/ara)