Jakarta -
Investasi berkedok obligasi menelan korban, kali ini bernama obligasi dragon. Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tersebut, ada 2 tersangka yang ditangkap Polisi pada 25 Mei lalu.
Bareskrim Polri menyebut kerugian yang diakibatkan penipuan ini diperkirakan mencapai Rp 39 miliar. Bagi masyarakat yang melek investasi, tentu sudah mengetahui dan sering mendengar apa itu obligasi.
Namun bagi yang belum tahu jangan sedih, detikcom akan memberikan penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (2/6/2021), obligasi merupakan surat utang atau salah satu efek yang tercatat di bursa di samping efek lainnya seperti saham, sukuk, efek beragun aset maupun dana investasi real estate.
Obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping sukuk. Obligasi juga dapat dijelaskan sebagai surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Obligasi dapat diterbitkan oleh korporasi atau perusahaan maupun negara dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu.
Adapun keuntungan dalam investasi obligasi disebut yield. Ada tiga macam yield yang diperoleh investor, antara lain current yield artinya keuntungan yang diperoleh dari pembayaran kupon.
Kemudian Yield to maturity artinya keuntungan jika memegang obligasi hingga jatuh tempo dan Capital gain yield artinya keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dengan harga jual.
Jenis-jenis obligasi di halaman berikutnya.
Obligasi pun ada beberapa jenis, yaitu:
1. Obligasi Pemerintah, yaitu obligasi dalam bentuk Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah RI. Pemerintah menerbitkan obligasi dengan kupon tetap (seri FR- Fixed Rate), obligasi dengan kupon variable (seri VR -Variable Rate) dan obligasi dengan prinsip syariah/ Sukuk Negara.
2. Obligasi Korporasi, yaitu obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh Korporasi Indonesia baik BUMN maupun korporasi lainnya. Sama seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel dan obligasi dengan prinsip syariah. Ada Obligasi Korporasi yang telah diperingkat atau ada yang tidak diperingkat.
3. Obligasi Ritel, yang diterbitkan oleh Pemerintah yang dijual kepada individu atau perseorangan melalui agen penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah. Biasanya ada beberapa jenis yaitu ORI atau Sukuk Ritel.
Sebagai instrumen investasi, obligasi juga memiliki risiko. Oleh karena itu para investor wajib memahaminya sama seperti memahami potensi keuntungan yang bisa diperoleh. Berikut macam-macam risiko obligasi:
1. Risiko gagal bayar. Karena obligasi merupakan janji untuk membayar, maka risiko paling besar adalah si penerbit tidak dapat memenuhi kewajibannya.
2. Risiko Likuiditas. Karena obligasi dapat diperjualbelikan antara satu investor dengan investor lain, maka ada kemungkinan ketika seorang investor ingin menjual suatu obligasi, tidak ada yang bersedia membeli atau bersedia namun di harga yang sangat rendah. Risiko ini disebut risiko likuiditas.
3. Risiko Perubahan Inflasi dan Suku Bunga. Harga obligasi amat ditentukan oleh perubahan inflasi dan suku bunga. Jika inflasi dan suku bunga naik, maka harga obligasi akan turun dan sebaliknya jika inflasi dan suku bunga naik, maka harga obligasi akan naik. Bagi investor yang ingin berinvestasi di obligasi dengan tujuan diperdagangkan, maka inflasi dan suku bunga merupakan faktor penting yang harus diperhatikan.