PT Pan Brothers Tbk tengah menjalani proses hukum di dua wilayah, yakni Indonesia dan Singapura. Di Singapura emiten berkode PBRX itu mengajukan moratorium (penundaan) ke Pengadilan Tinggi Singapura.
Melansir keterangan resmi perusahaan, Selasa (8/5/2021) pengadilan pun mengabulkan permohonan moratorium tersebut. Permohonan tersebut dengan tujuan melindungi Perusahaan selama proses restrukturisasi yang diusulkan.
Pengajuan tersebut berdasarkan pasal 64 dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2018 tentang Kepailitan, Restrukturisasi dan Pembubaran (Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018/IRDA) milik pemerintah Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pan Brothers sekarang bermaksud untuk mengusulkan scheme of arrangement antara Pan Brothers dan Anak Perusahaan dan kreditur mereka di Singapura. Untuk itu, permohonan moratorium yang diminta berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi Pengadilan, baik tindakan itu dilakukan di Singapura atau di tempat lain," tulis manajemen Pan Brothers.
Permohonan tersebut disidangkan pada tanggal 4 Juni 2021. Pan Brothers dan Anak Perusahaannya telah diberikan moratorium hingga batas waktu yang lebih dulu di antara 1 Juli 2021 dan tanggal di mana permohonan tersebut akhirnya diputuskan oleh Pengadilan.
Dengan moratorium tersebut ada beberapa perintah pengadilan, pertama tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan atau Anak Perusahaan. Kedua tidak ada kurator atau pengurus yang ditunjuk atas properti atau usaha Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan.
Ketiga tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan (selain proses hukum berdasarkan pasal 210 atau 212 Companies Act (Cap. 50), atau pasal 64, 66, 69 atau 70 dari Insolvency Restructuring & Dissolution Act 2018 (Act 40 of 2018)) terhadap Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Keempat tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan. Kelima, tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan, atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dipegang oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan berdasarkan perjanjian sewa barang, sewa beli perjanjian atau perjanjian retensi hak, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Keenam, penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apa pun sehubungan dengan setiap tempat yang ditempati oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan (termasuk penegakan apa pun sesuai dengan bagian 18 atau 18A dari Conveyancing and Law of Property Act ( Cap.61)) harus dicegah.
"Moratorium atas tindakan yang disebutkan di atas berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi Pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain," tegas manajemen.
Pan Brothers juga tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Baca di halaman selanjutnya.