Masa tenggang pembayaran kupon sukuk global maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA) sudah berakhir hari ini.
Dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan jatuh tempo pembayaran sukuk global tersebut adalah 3 Juni 2021.
Berdasarkan pernyataan Garuda dari penasihat keuangan yang ditunjuk Guggenheim Securities. Garuda memutuskan untuk menunda pembayaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Garuda berharap bisa tetap memberikan perjalanan udara yang aman, andal dan berkualitas tinggi.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan jika Garuda mengapresiasi dukungan para pemegang sukuk perusahaan.
"Kami mengumumkan Garuda menggandeng penasihat keuangan Guggenheim Securities ke daftar penasihat untuk membantu menyelesaikan masalah ini," kata dia dikutip dari keterbukaan di bursa Singapura, Kamis (17/6/2021).
Dia menjelaskan COVID-19 ini memberikan tantangan berat untuk perseroan. Dia meyakini dengan tim yang ada sekarang Garuda bisa kembali menjadi maskapai yang sehat dan memiliki modal yang kuat.
Baca juga: Akankah Garuda Jadi The Next Merpati? |
Garuda sebelumnya menggunakan grace period atau masa tenggang selama 14 hari untuk memenuhi pembayaran jumlah pembagian berkala.
"Ketentuan pembayaran Kupon Sukuk tersebut mengacu pada persetujuan yang sebelumnya telah diperoleh Perusahaan dari pemegang Sukuk mengenai perpanjangan masa pelunasan Pokok Sukuk sebesar US$ 500 juta Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited selama 3 tahun dari waktu jatuh tempo semula 3 Juni 2021," tulis penjelasan Garuda dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Saat ini memang Garuda sedang menghadapi tekanan kinerja seiring dengan kondisi industri penerbangan yang tertekan pandemi COVID-19.
Walaupun perseroan telah melakukan berbagai langkah strategis dan proaktif untuk mengatasi tantangan kinerja usaha yang terjadi saat ini.
Namun dengan perkembangan situasi pandemi yang masih terus berlangsung. Khususnya terkait dengan munculnya mutasi baru COVID-19 yang berdampak terhadap diberlakukannya kembali kebijakan pembatasan pergerakan dan transportasi di sejumlah wilayah maka hal ini tentunya berimplikasi terhadap tren penurunan trafik penumpang yang merupakan aspek krusial dari kinerja perseroan.
Selanjutnya kondisi kinerja usaha perseroan tersebut juga semakin terdampak dalam imbas penurunan trafik penumpang di periode peak season Lebaran berkenaan dengan kebijakan peniadaan mudik yang diberlakukan selama dua tahun berturut-turut.
Karena itu perseroan terus melakukan berbagai langkah strategis dalam upaya pemulihan kinerja melalui upaya rasionalisasi rute penerbangan, restrukturisasi utang hingga negosiasi dengan lessor pesawat.
"Perseroan memilih untuk menggunakan hak atas masa tenggang atau grace period selama 14 hari dalam rangka pemenuhan pembayarn kupon atas jumlah pembagian berkala yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021," jelasnya.
(kil/dna)