Dalam rangka meningkatkan perlindungan investor, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus.
"Kebijakan ini betul-betul kita lakukan untuk meningkatkan perlindungan bagi para investor kita, dalam berinvestasi saham di Bursa Efek Indonesia," ujar Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Hasan menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi bursa terhadap informasi mengenai kondisi fundamental dan juga kondisi likuiditas perusahaan tercatat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan ini juga akan memberikan perlindungan lebih kepada investor. Di samping terus upaya kami untuk menjaga agar perdagangan efeknya dapat dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien," ucapnya.
Hasan menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat 16 Juli 2021.
"Pada penerapan awal di bulan Juli 2021 ini, terdapat 7 dari 11 kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tersebut," ungkapnya.
Sementara Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan, kriteria pertama yaitu laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Kemudian yang kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
"Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang minerba namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama," imbuhnya.
Selanjutnya, dikatakan Yulianto, kriteria keempat yaitu perusahaan dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kelima, lanjutnya, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
"Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK," tambahnya.
Selain itu, ujar Yulianto, sebagai informasi kepada investor dan stakeholders lainnya, saham yang masuk ke dalam Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus saat ini, akan disematkan notasi khusus "X".
"Informasi detail mengenai ini dapat dilihat di website www.idx.co.id, klik Peraturan, lalu pilih Peraturan Perdagangan dengan perihal Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus," pungkasnya.
(dna/dna)