PT J Resources Nusantara (JRN) anak usaha dari PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) dikabarkan kesulitan membayar utang kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Kedua belah pihak pun telah buka suara perihal perkara tersebut.
Melalui keterbukaan informasi pihak BNI membenarkan bahwa perusahaan bersama dengan beberapa bank lain memberikan kredit sindikasi kepada JRN untuk pengembangan usaha pertambahan. Kredit itu telah jatuh tempo pada 31 Agustus 2021.
Lebih rinci dijelaskan pihak PSAB lewat keterbukaan informasi bahwa utang diberikan pada 12 April 2019 ketika menandatangani secure facilities agreement. Fasilitas pinjamannya terdiri dari fasilitas A US$ 96.529.388 dengan jangka waktu 59 bulan sejak 16 April 2019 atau pada tanggal 16 Maret 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian fasilitas B sebesar US$ 40.000.000 dengan jangka waktu pembayaran sampai dengan 12 April 2020, dana pelunasan dari Fasilitas B akan menggunakan dana hasil right issue yang akan dilakukan oleh Perseroan. Jangka waktu pembayaran Fasilitas B tersebut diperpanjang sampai dengan 12 April 2021. Fasilitas C sebesar USD 95.455.500 dengan jangka waktu 8 tahun sejak tanggal 12 April 2019, dimana Fasilitas C tersebut, sampai dengan masa availability period-nya berakhir di tanggal 12 April 2021 belum pernah dapat diutilisasi oleh JRN.
Perusahaan menegaskan pada 9 Maret 2021, JRN kembali meminta perpanjangan 1 tahun untuk pembayaran kembali fasilitas B, namun karena proses internal yang masih dilakukan pihak Bank BNI, Bank BNI memberikan perpanjangan sementara atas Fasilitas B sampai dengan 12 Agustus 2021. Dalam periode perpanjangan sementara tersebut, pada tanggal 21 Juni 2021, Perseroan melakukan pertemuan dengan pihak Bank BNI.
Masih menurut penurutan manajemen PSAB, pada pertemuan tersebut pihak Bank BNI mengusulkan serta memberikan arahan agar Fasilitas B dibayar sebagian kecil dan sisanya dilakukan secara cicilan sementara menunggu right issue yang akan dilakukan oleh Perseroan terlaksana, dan Perseroan menyetujui juga menindaklanjuti usulan tersebut
bersama dengan tim dari Bank BNI.
"Namun, pada tanggal 26 Juli 2021, pihak Bank BNI justru meminta JRN untuk melunasi seluruh Fasilitas B sebesar USD 40.000.000 pada tanggal 11 Agustus 2021. Selanjutnya, pada hari yang sama juga, yaitu tanggal 26 Juli 2021, JRN langsung memberikan tanggapan atas surat dari Bank BNI tertanggal 26 Juli 2021 tersebut, adapun isi surat tanggapan JRN tertanggal 26 Juli 2021 tersebut pada pokoknya meminta perpanjangan pembayaran kembali Fasilitas B menjadi tanggal 31 Oktober 2021," terang manajemen PSAB.
BNI pun membalas surat dari JRN pada 10 Agustus 2021 yang isinya pemberitahuan permintaan pembayaran kembali Fasilitas B pada tanggal 12 Agustus 2021. Selanjutnya, JRN memberikan tanggapan atas surat dari Bank BNI tersebut pada tanggal 16 Agustus 2021, dimana JRN memohon kepada Bank BNI kiranya dapat mengabulkan permohonan JRN untuk memberikan persetujuan atas perpanjangan jangka waktu pembayaran kembali Fasilitas B dimaksud sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.
Hingga pada tanggal 27 Agustus 2021, Perseroan dan salah satu pihak yang akan memberikan fasilitas refinancing atas Fasilitas B melakukan pertemuan dengan Bank BNI di Kantor Bank BNI, dimana di dalam pertemuan tersebut pihak JRN akan membayarkan sebagian dari Fasilitas B, yaitu sebesar US$ 5.000.000 sebelum tanggal 31 Agustus 2021 dan sisa dari Fasilitas B, yaitu sebesar US$ 32.987.043,50, beserta bunganya akan dibayarkan secara penuh paling lambat tanggal 30 September 2021.
Selanjutnya pada hari yang sama, yaitu pada tanggal 27 Agustus 2021, JRN mengirimkan surat kepada Bank BNI yang berisi mengenai komitmen JRN untuk melaksanakan hasil diskusi antara JRN dan Bank BNI tersebut dan pada tanggal 30 Agustus 2021, JRN telah membuktikan komitmennya sesuai hasil diskusi pada tanggal 27 Agustus 2021, dengan melakukan pembayaran sebagian Fasilitas B kepada Bank BNI, yaitu sebesar US$ 5.000.000.
"Namun, pada tanggal 1 September 2021, JRN menerima surat dari Bank BNI yang menyatakan bahwa Fasilitas A dan Fasilitas B yang telah diutilisasi oleh JRN berdasarkan Secured Facilities Agreement, yaitu sebesar US$ 95.087.351,24 menjadi jatuh tempo dan harus dibayar secara sekaligus dan seketika. Kami sangat terkejut karena isi dari surat tersebut sangat berbeda dengan hasil pertemuan antara JRN dan BNI pada tanggal 27 Agustus 2021," terang manajemen PSAB.
Selain mencari kreditur baru untuk melakukan refinancing atas utang JRN tersebut, PSAB juga berencana untuk menjajaki apabila terdapat investor yang tertarik terhadap aset-aset Perseroan.
(das/zlf)