Sederet Catatan buat Indosat dan Tri yang Baru 'Kawin'

Sederet Catatan buat Indosat dan Tri yang Baru 'Kawin'

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 22 Sep 2021 14:57 WIB
Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia (H3I/Tri) sepakat untuk melakukan merger. Penggabungan dua entitas ini diklaim terbesar di Asia.
Foto: dok. Indosat

Dalam menghitung frekuensi ideal agar tetap dapat menjaga iklim usaha yang sehat, lanjut dia dibutuhkan beberapa parameter dan perhitungan yang mendalam. Selanjutnya, dalam mengkaji aspek persaingan usaha yang sehat, Kemenkominfo harus berkoordinasi dengan KPPU.

"UU Cipta Kerja jelas menyebutkan merger akusisi diperbolehkan dengan mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat. Saya pikir Kominfo harus menjalankan rekomendasi KPPU sebagai perwujudan amanah dari UU Cipta Kerja untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi Nasional. Karena KPPU merupakan lembaga negara yang paling berwenang menjaga iklim persaingan usaha di Indonesia," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berpendapat jika Kemenkominfo tidak berhati-hati dalam mengatur merger perusahaan telekomunikasi serta mengabaikan pertimbangan dan rekomendasi KPPU, bangsa Indonesia dan industri telekomunikasi Nasional berpotensi mengalami kerugian. Dengan frekuensi yang besar, Indosat Hutchison berpotensi melakukan perang harga. Pemerintah menurutnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan industri telekomunikasi tetap sehat dan dapat terus bertahan.

"Keberlangsungan industri telekomunikasi itu tugas dan tanggung jawab Pemerintah karena berkaitan dengan layananan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Jika terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan perusahaan telekomunikasi mati maka, Pemerintah dan masyarakat akan mengalami kerugian. Sehingga peran KPPU untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sangat penting" ujar Nurul.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dia menilai merger dan akuisisi Indosat-Tri juga bisa dijadikan momentum bagi Menkominfo untuk menagih komitmen pembangunan yang lebih tinggi kepada operator telekomunikasi, di daerah non ekonomis di luar wilayah Universal Service Obligation. Selama ini sebagian besar operator hanya mau membangun di wilayah ekonomis saja.

"Di Indonesia Timur. Tidak banyak operator yang mau membangun jaringannya. Akibatnya harga layanan telekomunikasi di Indonesia Timur lebih tinggi dibandingkan di Indonesia Barat. Ini membuat konsumen dirugikan. Pemerintah harus tegas menagih komitmen pembangunan ke operator telekomunikasi yang memegang sumber daya terbatas sehingga setiap daerah minimal ada 2 operator yang hadir," lanjut Nurul.

Dengan adanya optimalisasi frekuensi dan kenaikan komitmen pembangunan yang berkeadilan, dia berharap manfaat merger dan akusisi ini tak hanya dirasakan oleh perusahaan telekomunikasi, tetapi juga seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia.


(toy/dna)

Hide Ads