PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan akan menaati keputusan yang berlaku terkait perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen untuk periode penjualan tahun 2012-2013. Perseroan menyatakan, akan menghormati keputusan tersebut.
"Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan tahun 2020 PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut," jelas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, Fadjar Harianto Widodo dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas empat perkara pajak PPN pada sejumlah transaksi penjualan gas bumi di 2012 dan 2013, khusus untuk keputusan terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp 239 miliar. PGN sejauh ini belum menerima informasi resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi dan salinan resmi terkait keputusan pajak dengan nomor perkara 2298 B/PK/PJK/2021. Prinsipnya, kami akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan hukum yang ada," imbuh Fadjar.
Baca juga: PGAS Terpukul Kasus Sengketa Pajak Rp 3,06 T |
PGN juga mencetak volume upstream sebesar 20.486 BOEPD, Regasification sebesar 91 BBTUD, LPG Processing sebesar 114 TPD, dan Oil Transport sebesar 9.231 BOEPD.Fadjar menambahkan, saat ini fokus PGN adalah memperkuat dan memperluas penyaluran gas bumi untuk berbagai segmen pelanggan. Pada Semester I 2021 volume distribusi gas sebesar 867 BBTUD, naik dibandingkan volume penyaluran gas semester I 2020 sebesar 811 BBTUD (YoY). Sedangkan untuk volume transmisi pada periode yang sama tahun 2021 sebesar 1.232 MMSCFD.
"Kami berusaha mengoptimalkan setiap peluang agar gas bumi dapat menjadi energi bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Kami juga bersyukur bahwa tren perbaikan kinerja PGN sangat positif. Inilah yang menjadi fokus perusahaan saat ini dan ke depan," tegas Fadjar.