Marwan kini mewanti-wanti agar pemerintah tidak rugi untuk yang kedua kalinya, Kominfo diminta tegas untuk melakukan evaluasi dan realokasi spektrum frekuensi radio dari perusahaan hasil merger Indosat dan H3I. Hal ini terkait dengan penguasaan spektrum frekuensi radio.
Seperti kita ketahui bersama beberapa waktu yang lalu berdasarkan evaluasi, Kominfo berani menarik spektrum frekuensi radio dari perusahaan hasil merger atau akuisisi XL dan Axis karena besarnya potensi penguasaan spektrum frekuensi radio.
Apalagi sekarang, ketentuan evaluasi dimaksud diatur secara tegas dalam UU Cipta Kerja dan turunannya, dimana Kominfo wajib melibatkan KPPU sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang dalam menjaga kompetisi dan mengawasi persaingan usaha yang sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika melihat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari merger Indosat dan H3I ini sudah seharusnya negara mendapatkan kemanfaatan yang besar dari spektrum frekuensi radio," tegas Marwan.
Penguasaan frekuensi oleh negara menurut Marwan merupakan wujud bangsa Indonesia berdaulat. Dia menilai ada kesempatan sebetulnya bagi Jokowi untuk menunjukan ketegasannya dan memenuhi janji politiknya dengan melakukan evaluasi dan realokasi frekuensi perusahaan hasil merger Indosat dan H3I.
"Realokasi bisa menjadi syarat utama Indosat H3I untuk persetujuan merger. Harus ada kebijakan dan ketegasan Pemerintah Jokowi untuk mempertahankan sumber daya frekuensi kita. Sebab frekuensi adalah milik Bangsa Indonesia," ungkap Marwan.
Dia mengatakan harusnya pemerintah melalui Kominfo bisa memberikan izin merger Indosat H3I namun dengan syarat sebagian frekuensi yang mereka kuasai dapat dikembalikan ke Pemerintah. Sebab frekuensi yang besar dan saat ini mereka kuasai tidak dimanfaatkan dengan baik.
(hal/dna)