- Anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Dayamitra Telekomunikasi atau Mitratel akan melangsungkan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Diketahui Mitratel akan menawarkan sebanyak-banyaknya 29,85% saham kepada publik.
Tak hanya itu, Mitratel juga telah mulai melakukan penawaran awal (bookbuilding) saham yang dijadwalkan berlangsung hingga Kamis (4/11) lalu. Rencana IPO dari Mitratel ini turut mendapat sambutan baik dari Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi VI dengan Dirut PT Telkom Indonesia, Andre memberi catatan kepada Dirut PT Telkom Indonesia terkait pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hingga saat ini belum terbit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak mau IPO. Kalau kita baca di rencana, ini jadwalnya tanggal pernyataan efektif itu 12 November. Perkiraan masa pendalaman umum 16 sampai 18 November, penjadwalan penjatahan dan distribusi saham 18 sampai 19 November, pencatatan di Bursa Efek Indonesia 22 November. Tapi informasi yang saya dapatkan sampai saat ini surat pernyataan efektif dari OJK belum keluar," kata Andre dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Ia menjelaskan pernyataan efektif dari OJK dibutuhkan sebagai salah satu prosedur yang harus dipenuhi Mitratel untuk melakukan penawaran umum. Menurutnya, pernyataan efektif dari OJK menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat ini pun mengusulkan agar Komisi VI DPR mendukung agar surat pernyataan efektif dari OJK bisa segera diterbitkan guna kelancaran IPO Mitratel.
"Nah ini jadi catatan kita, di dalam kesimpulan nanti kita mendukung agar surat pernyataan efektif dari OJK itu segera dikeluarkan. Kalau nggak berantakan semua. Kalau nggak keluar besok atau tanggal 12 November, bubar rencana. Ini bisa tertunda. IPO ini gak jadi November 2021," ujarnya.
"Jadi ini sangat penting, bahwa surat pernyataan efektif dari OJK itu sampai saat ini, di Hari Pahlawan 10 November 2021 ini belum keluar," imbuhnya.
(ncm/ega)