IM2 Bubar, Serikat Pekerja: 350 Orang Diputus Kontrak

IM2 Bubar, Serikat Pekerja: 350 Orang Diputus Kontrak

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 14 Des 2021 15:25 WIB
Jaksa Eksekusi Rp 1,3 T Kasus Korupsi Indar Atmanto, Aset Indosat IM2 Disita
Ilustrasi/Foto: dok. Kejagung
Jakarta -

PT Indosat Tbk (ISAT) mengumumkan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) resmi telah dibubarkan dan dilikuidasi pada 8 Desember 2021 lalu. Keputusan ini merupakan babak lanjutan dari perkara kasus korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut dari 2015 lalu.

Imbasnya dari pembubaran anak perusahaan telekomunikasi tersebut berpengaruh pada keberlangsungan hidup pada pekerja. Ketua Serikat Pekerja Indosat Mega Media (IM2) Deni Saputra mengatakan, setidaknya pada akhir November lalu ada 350 lebih karyawan yang diputuskan hubungan kerja (PHK) secara tiba-tiba.

"Per 30 November ada teman-teman kami jumlahnya lebih dari 350 orang yang berstatus outsourcing telah diputuskan kontraknya, dalam jangka waktu 1 pekan. Mereka bukan orang-orang yang punya tabungan besar, bukan orang-orang yang punya modal hidup besar," kata Deni dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"350 orang lebih yang tadi diputus mereka hanya mendapatkan gaji pokok tapi tidak mendapatkan upah lembur mereka, tidak mendapatkan insentif, tidak mendapatkan hak-hak lainnya. Itu sesuatu yang tidak adil," sambungnya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan selama proses korporasi yang berjalan di bulan November, baik PT Indosat Tbk maupun PT Indosat Mega Media (IM2) tidak membahas mengenai hal-hal yang menyangkut karyawan dalam hal status kerja, upah dan pesangon.

ADVERTISEMENT

"Bahkan upah pun bulan Desember di mana statusnya kami masih karyawan, tidak dijamin dan tidak ada jaminan utk memenuhi upah di bulan Desember dari PT Indosat tbk maupun PT Indosat M2," ujarnya.

Padahal, kata dia, selama proses hukum yang berjalan yang berakhir dengan penghentian layanan dan operasional sampai pada pembubaran serta likuidasi perusahaan bukan merupakan kesalahan karyawan. Menurutnya, karyawan tidak ada andil atau kontribusi di dalam aksi korporasi tersebut.

"Justru kami sebagai karyawan merupakan korban yang menerima dampak paling berat dari aksi korporasi yang dilakukan perusahaan dan manajemen IM2," tuturnya.

Tersisa 93 orang yang terancam PHK. Langsung klik halaman berikutnya

Lihat juga Video: Indosat GIG Tutup Layanan 25 November 2021

[Gambas:Video 20detik]



93 Orang Terancam PHK

Deni mengatakan, saat ini masih tersisa 93 orang karyawan yang kabarnya akan turut di PHK pada 31 Desember mendatang. Berdasarkan penuturan perusahaanya, segala hak-hak akan diserahkan kepada karyawan melalui mekanisme likuidasi.

Sementara itu, seluruh aset-aset IM2 sudah disita baik berupa tanah, gedung, harta bergerak, rekening dan piutang oleh Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, serikat pekerja menilai mekanisme tersebut bukanlah itikad baik dalam memenuhi kewajiban perusahaan.

Pihaknya menuntut perusahaan untuk mempekerjakan kembali sisa karyawan IM2 di lingkup Indosat Group. Terlebih, kata dia, Indosat merupakan perusahaan yang besar dan telah mencatat pendapatan lebih dari Rp 10 triliun maka tidak ada alasan untuk PT Indosat Tbk tidak bertanggung jawab atas nasib karyawan di IM2.

"Kami menuntut pemenuhan hak-hak karyawan sesuai perjanjian kerja sama yang masih sah dan masih aktif memuat kesepakatan kedua belah pihak dan ini tidak dipenuhi. Kami juga ingin meminta negara hadir, saat ini kami diperlakukan tidak adil dan tidak ada jaminan atas hak-haknya," pungkasnya.


Hide Ads