Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.
Sebagai informasi, pada periode tersebut WSBP dipimpin oleh Jarot Subana sebagai Direktur Utama. Pada pertengahan 2020 Jarot ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi dengan modus proyek fiktif dalam periode 2009-2015 di Divisi III PT Waskita Karya (Persero). Kemudian pada September 2020 pucuk pimpinan beralih kepada Moch. Cholis Prihanto.
Sekarang WSBP dipimpin oleh FX Poerbayu Ratsunu yang baru diangkat pada 17 Desember 2021 melalui RUPSLB. Selain itu juga diangkat tiga direksi lain, yaitu Asep Mudzakir sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP, Sugiharto sebagai Direktur Pemasaran WSBP, dan Subkhan sebagai Direktur HCM, Sistem, & QHSE WSBP.
Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan pihaknya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Manajemen WSBP juga akan kooperatif dalam proses ini.
"Pada prinsipnya kami mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Jajaran Manajemen WSBP pun siap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan. Kami belum dapat memberikan informasi yang lebih detail karena masih mempelajarinya dan kami pun tidak ingin mendahului penegak hukum dalam menjelaskan duduk perkara," jelas Fandy, Kamis (2/6/2022).
Fandy juga menyatakan bahwa WSBP berkomitmen untuk memberikan informasi secara berkala kepada para stakeholder.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers pada 31 Mei 2022 menerangkan dalam proses penyelidikan, ditemukan dugaan penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan.
Tim penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan diperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,2 triliun.
"Dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp 1,2 triliun. Luar biasa," kata Ketut.
(acd/ara)