Perjalanan Sidang Waskita Beton Lolos PKPU Hingga Damai dengan Kreditur

Perjalanan Sidang Waskita Beton Lolos PKPU Hingga Damai dengan Kreditur

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 22 Jun 2022 09:40 WIB
Pekerja melakukan proses pembuatan Spun Pile dan Box Girder di Pabrik Waskita Beton Precast, Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/8/2016). Di pabrik yang seluas 15 ha memiliki kapasitas produksi 400.000 ton per tahun. Dipabrik ini diproduksi berbagai macam beton diantaranya Spun Pile, Box Girder, Concrete Barrier, PC-I Girder, Concrete Rail Way dan CCSP. Produksi dipabrik karawang ini didistibusikan untuk kebutuhan proyek tol becakayu, solo kertosono, giant sea wall, proyek jalan layang tendean cileduk dan lrt Palembang. Agung Pambudhy/Detikcom.
Waskita Beton/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda pemungutan suara (voting) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berhasil mencapai kesepakatan damai dengan seluruh kreditur melalui proses homologasi. Hal itu telah diputuskan berdasarkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Juni 2022.

Voting berlangsung sejak Jumat (17/6). Berdasarkan hasil akhir voting, sebesar 92,8% kreditur konkuren dan 80,6% kreditur separatis telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian WSBP.

Pembacaan hasil voting dilakukan oleh Tim Pengurus PKPU WSBP yang beranggotakan Allova Herling Mengko, Daud Napitupulu, dan Jesica Novita Puspitaningrum dengan disaksikan oleh Hakim Pengawas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengurus PKPU WSBP Allova Herling Mengko menyampaikan bahwa proses sidang berjalan kondusif meski tidak seluruh kreditur menyatakan setuju atas penawaran perdamaian.

"Berjalan cukup kondusif, namun memang ada sedikit kreditor yang keberatan, tapi ini masih hal yang lumrah dalam dinamika PKPU," kata Allova dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/6/2022).

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, pemegang obligasi tidak dapat memberikan suara karena perwakilan pemegang obligasi tidak menyampaikan dokumen yang disyaratkan sehingga tidak memiliki legal standing yang cukup.

Sebetulnya para pemegang obligasi bukan tidak memiliki hak suara, akan tetapi mereka tidak memiliki kewenangan yang harus dilandasi pada suatu keputusan. Dalam konteks pemegang obligasi, kedudukan tertinggi sebuah keputusan adalah hasil rapat umum pemegang obligasi.

"Jadi kita mengacu pada perjanjian perwaliamanatan yang mana itu disyaratkan. Dan surat keputusan itu tidak ada, tidak bisa mereka tunjukkan, padahal secara formal sudah pernah kita minta, tapi itu tidak dipenuhi, sehingga dalam hal ini mereka tidak punya legal standing," kata Allova.

"Dalam voting kemarin kami sudah meminta wali amanat agar menyampaikan hasil keputusan rapat umum pemegang obligasi terhadap usulan rencana perdamaian yang diajukan oleh Waskita Beton, ternyata hal itu tidak bisa disampaikan beberapa pemegang obligasi yang tidak setuju," sambung dia.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Ia menegaskan, secara keseluruhan proposal perdamaian disambut baik. Hal itu terlihat dari angka yang ada, di mana mayoritas kreditor dari sembilan perbankan menyatakan setuju dan hanya satu pihak yang menolak.

"Kemudian kreditor konkruen didukung mayoritas para vendor, sehingga bisa disimpulkan proposal perdamaian ini diterima oleh para kreditor," ungkapnya.

President Director WSBP, FX Poerbayu Ratsunu menyatakan bahwa hasil PKPU ini menjadi motivasi dan pondasi yang baik untuk WSBP kembali bertumbuh. Ini adalah jejak awal untuk babak baru pemulihan kinerja WSBP.

"New Chapter, New Strength. Ini awal mula pemulihan kembali WSBP menjadi perusahaan berkinerja unggul dan kuat," kata Poerbayu.

Ke depannya, WSBP melakukan strategi perbaikan untuk dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis dan terwujud pemulihan kinerja perusahaan sehingga dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur.

"Kami siap mematuhi komitmen kepada para kreditur, serta siap untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia," jelas Poerbayu.


Hide Ads